Bakal Ajukan PK, Pengacara: Habib Rizieq tak Layak Dipenjara

0

Pelita.Online – Habib Rizieq Shihab tetap tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, berencana akan tetap melawan hasil kasasi tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus  RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” tegas anggota pengacara, Azis Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Senin (15/11).

Azis menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI.

“Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan ‘Baik-baik saja’ yang diucapkan oleh IB HRS,” jelasnya.

Selain alasan tersebut, kata Azis menambahkan, mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Habib Rizieq itu.

“Majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS,” katanya.

Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa. Dengan pengakuan tersebut, menurut  Azis, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946.

“Sehingga seyogyanya IB HRS, dibebaskan,” tegas Azis.

Sebelumnya, MA memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun penjara. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memunuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana. Yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Habib Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair  jaksa penuntut umum,” begitu dalam putusan kasasi.

Akan tetapi, dikatakan, perbuatan Habib Rizieq tersebut, hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, dari perbuatan Habib Rizieq tersebut, tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain.

Hakim juga mengatakan, pengurangan hukuman tersebut, mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, kata hakim dalam putusannya, layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.

“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA.

Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021, dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021, atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus Habib Rizieq ini, sebetulnya ada tiga perkara yang saling terkait. Kasus pertama terkait kerumunan, dan pelanggaran protokol Covid-19 di Petamburan. Atas putusan tersebut, PN Jaktim menghukumnya delapan bulan penjara.

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjarakan Habib Rizieq selama dua tahun penjara. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jabar.

Terkait kasus kedua itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Habib Rizieq. Hukuman denda itu, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjara Habib Rizieq selama 10 bulan penjara.

Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim maupun PT DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY