Bamsoet: Segera Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

0

Pelita.online –  Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan payung hukum pencairan tunjangan hari raya (THR). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah sudah menjanjikan pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021. Sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idulfitri.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, kami minta untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Selasa (20/4/2021).

Bamsoet berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh.

Kemnaker juga diminta agar memanfaatkan fungsi posko THR keagamaan tahun 2021. Dengan begitu, bisa menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR. Hal ini sekaligus sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan.

“Sehingga benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Kami meminta Kemnaker dan disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” ujar Bamsoet.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY