Bank Indonesia Naikkan GWM Rupiah Jadi 5%

0
Petugas teller bank menunjukan uang rupiah di Jakarta, kemarin. Rupiah ditutup koreksi tipis 1,5 poin atau 0,01 persen menjadi Rp14.296 per dolar AS pada akhir pekan. Sementara indeks dolar AS turun 0m09 persen ke level 94,705. Beritasatu Photo/Uthan AR

Pelita.Online –  Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5% untuk Bank Umum Kovensional menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, mulai 1 Maret 2022.

Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK).

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.

Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar 1% menjadi 6% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5% dari DPK.

Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional kembali dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.

Tak hanya Bank Umum Konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebesar 0,5% mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi 4% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar 3% dari DPK.

Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar 3,5% dari DPK.

Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5% menjadi lima% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi (athaya) sebesar empat% dari DPK.

Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan remunerasi insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

sumber : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY