Bantah Polda Metro Jaya, Pemprov DKI dan Apindo Belum Sepakat Pengaturan Jam Masuk Kantor

0

Pelita Online – Kebijakan untuk mengatur ulang jam masuk kantor guna mengurai kemacetan di ibu kota masih mengalami tarik ulur dan belum mencapai titik temu. Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi dan pengusaha sudah sepakat soal pengaturan jam masuk kantor ini.  Namun, Pemprov DKI dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta membantah pernyataan Polda Metro.

 

Dirlantas sebut pengaturan jam kerja tinggal tunggu waktu

Usul pengaturan jam masuk kantor ini pertama kali disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat baru dilantik.  Lalu belakangan Latif mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana pengaturan ulang jam masuk kantor ini bersama para pemangku kebijakan, seperti kementerian-kementerian dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembahasan itu, kepolisian juga melibatkan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tergabung dalam asosiasi. “Hasilnya mereka menyepakati dan masih akan kami godok kembali pelaksanaannya kapan. Kami tunggu dari pemda untuk rapat focus group discussion (FGD) yang lebih detail lagi,” kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Saat ini, kata Latif, pihaknya masih harus mematangkan rencana pengaturan jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Dia belum dapat memastikan kapan aturan itu bisa dilaksanakan. Latif hanya mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi ada mungkin nanti imbauan,” kata Latif.

Wagub DKI sebut masih didiskusikan Namun Pemprov DKI sudah sepakat dengan usul Polda Metro Jaya untuk mengatur jam masuk kantor. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan usulan soal pengaturan jam masuk kerja demi mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Ibu Kota. “Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan, kami bahas,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Riza menegaskan, pembahasan mengenai pengaturan jam kerja ini tidak bisa dilakukan dengan Polda Metro Jaya saja, tetapi juga harus melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan pengaturan ini. “Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari,” uja dia.

 

Apindo juga belum sepakat

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum sepakat soal pengaturan jam masuk kantor guna menghindari kemacetan. “Saya tidak tahu kalau dengan asosiasi lain, tapi kalau Apindo belum ada kesepakatan itu. Saya juga tidak tahu kesepakatannya seperti apa,” kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022). Nurjaman mengakui Apindo pernah diundang sekali oleh Polda Metro Jaya untuk memberi masukan soal pengaturan jam kerja ini. Apindo saat itu hanya memberi masukan bahwa pengaturan jam kerja ini harus disesuaikan dengan segmen usaha.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau padat karya, Apindo menilai perubahan jam kerja sulit dilakukan karena biasanya perusahaan sudah menerapkan jam masuk kantor dengan tiga shift.

“Karena sudah pola tiga shift kalau diatur lagi repot,” katanya. Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau yang sifatnya administratif, pengaturan jam kerja masih bisa dilakukan. Meski demikian, ia menilai Pemprov DKI dan pemerintah wilayah penyangga harus lebih dulu menyiapkan sarana infrastruktur seperti memperpanjang jam operasional transportasi umum serta memastikan keamanan pekerja yang pulang sampai larut malam. “Karena hampir 70 persen pekerja di DKI ini kan asalnya dari wilayah penyangga. Kalau pulang larut malam itu bagaimana (transportasinya), keamanannya seperti apa juga harus dipikirkan,” ucapnya.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY