Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Sedot Pengeluaran Paslon

0
SP/Ruht Semiono Bawaslu Antisipasi Pilkada - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kedua kanan) dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan pers membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid -19 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Bawaslu memberikan rekomendasi untuk memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 lebih banyak untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

“Merujuk jenis dan jumlah kegiatan kampanye, dapat disimpulkan dana kampanye paslon sebagian besar dikeluarkan untuk membiayai kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Fritz menjelaskan, selama satu bulan penyelenggaraan kampanye, terdapat 43.063 kegiatan kampanye. Kegiatan kampanye tersebut terdiri dari 39.303 kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Kemudian 1.698 pemasangan alat peraga kampanye (APK), 1.815 penyebaran bahan kampanye dan 247 kampanye daring (Dalam Jaringan).

Dia menyebut kampanye tatap muka yang dipilih para Paslon membutuhkan kelengkapan dokumen laporan dana kampanye yang lebih banyak dari kegiatan kampanye lainnya. Diantaranya konsumsi, bahan kampanye, pengganti transportasi, penyewaan alat dan pendukung lainnya.

“Mengingat ragam kegiatan kampanye dan banyaknya item pengeluaran yang memungkinkan didalamnya, penting bagi Paslon dan tim kampanye mencatat dengan baik dalam jurnal pemasukan dan pengeluaran. Selain memudahkan pelaporan, hal itu juga penting untuk transparansi laporan akhir dana kampanye, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Fritz.

Menurut Fritz, mayoritas paslon membiayai sendiri kampanye. Adapun total sumbangan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak Rp 27,490 miliar. Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye yang tercatat pada pemilihan di 247 Kabupaten/Kota sebesar Rp 355,279 miliar.

“Pada pemilihan gubernur, sumbangan paslon hampir setengahnya, yaitu 43 persen atau setara dengan Rp 11,848 miliar. Adapun, pada pemilihan bupati dan wali kota, lebih dari setengah dari total keseluruhan sumbangan dana kampanye berasal dari paslon yaitu Rp 203,924 miliar atau setara dengan 57 persen,” jelas Fritz.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY