Benarkan 20 TKA Tiongkok Masuk RI, Imigrasi: Sebelum PPKM Darurat

0
20 TKA asal Tiongkok tiba di Makassar untuk menjadi pekerja di Huadi Nickel-Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. ( Antara)

Pelita.Online – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) membeberkan kronologi 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk wilayah RI. Ditjen Imigrasi mengungkapkan, 20 TKA Tiongkok itu masuk wilayah Indonesia dari Bandara International Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7).

“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Arya menjelaskan, seluruh TKA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021. Sehingga sebelum masa PPKM Darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3–20 Juli 2021. “20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ucap Arya.

Dia memastikan, saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Meski demikian, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.  “Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tegas Arya menandaskan. (*)
Sumber : jawapos.com

LEAVE A REPLY