Bersenjatakan Air Cabai, 5 Tahanan BNN Sumut Kabur

0

Pelita.online – Lima tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kabur dari sel tahanan. Kasus tersebut bermula dari beberapa tahanan yang berteriak minta air minum.

Dilansir Antara, Senin (17/5/2021), Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu mengatakan petugas jaga hendak memasukkan galon air ke dalam kamar sel. Secara tiba-tiba tahanan dari dalam menyiramkan air cabai ke wajah petugas dan mengenai matanya.

Mereka lalu mendorong serta memukul petugas. Saat petugas melakukan perlawanan dan menguasai pintu sel Blok B agar tahanan tidak melarikan diri, petugas kembali dipukuli, dipegang, serta ditarik ke dalam lorong sel.

Kelima tahanan lalu kabur dari Blok B kamar 1 di kantor BNN Sumut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 00.28 WIB.

Kelimanya ialah Marzuki Ahmad alias Tengku, Rahmat Hidayatullah alias M Isbandi, M Junaidi, Irwanda, dan Zulfikar.

Awalnya ada enam orang tahanan yang kabur. Namun salah seorang berhasil ditangkap atas nama Salim Saragih yang belum berapa jauh melarikan diri dari kantor BNN Sumut.

“Saat ini petugas BNN Sumut masih terus melakukan pencarian terhadap lima tahanan yang melarikan tersebut,” kata Kombes Sempana Sitepu.

Polda Sumut Bantu Buru

BNNP Sumut meminta bantuan Ditresnarkoba Polda Sumut mencari lima tahanan narkoba yang kabur dari ruangan sel Blok B kamar 1 kantor BNN Sumut.

BNNP Sumut terus mencari dan telah menghubungi keluarga para tahanan yang berada di Medan dan Aceh agar segera menyerahkan diri.

“Petugas BNN Sumut juga akan memperlakukan secara baik-baik terhadap para tahanan yang melarikan diri itu,” ujar Sitepu.

Polda Sumut turut membantu pengejaran lima tahanan BNNP Sumut yang kabur. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNP Sumut untuk mencari para tahanan yang kabur tersebut.

“BNN dengan Ditnarkoba Polda Sumut sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengejaran,” kata Kombes Hadi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY