Biaya dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

0

Pelita.Online – STNK yang hilang harus segera diurus oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, STNK merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik kita, sehingga wajib selalu ada di tangan.
Untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya.

Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang ini sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biaya mengurus STNK yang hilang, sebagai berikut:
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu
Pengesahan STNK gratis
Biaya membuat STNK yang hilang tersebut memang berbeda bergantung jenis kendaraannya.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran secara tunai pada loket penyerahan STNK hilang di Kantor Samsat setempat.

Selain itu, sangat dianjurkan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK hilang dengan yang baru secara mandiri tanpa perantara maupun bantuan calo.

Hal tersebut guna menghindari penipuan STNK palsu yang diterbitkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Usai mengetahui biaya mengurus STNK yang hilang, alangkah baiknya Anda segera mengurusnya ke Samsat masing-masing wilayah agar mendapatkan yang baru.

Apabila tidak diurus secepatnya, ketika terjadi penilangan oleh polisi dan tak mampu menunjukkan STNK, kendaraan yang Anda bawa bisa disita.

Oleh sebab itu, segera urus STNK hilang dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan biayanya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY