Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditahan Polisi

0

Pelita.Online – Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Indrajana sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya dan ibu kedua korban, KEY, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022. “Iya, sudah ditahan,” ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023). “(Penahanan) sejak Sabtu sore,” ucap Hendri. Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR. Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan. KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY