BPH Migas Izinkan Daerah Batasi Pembelian BBM Pertalite

0

Pelita.online – Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan sejumlah daerah untuk melakukan pembatasan pembelian Pertalite ke masyarakat. Pembatasan dilakukan sesuai dengan kuota bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 itu di masing-masing daerah.

“Masing-masing daerah kan punya kuota dan kita minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan bagaimana mereka mengatur supaya kuota itu cukup,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers penutupan Satgas RAFI seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/5), .

Saat ini, BPH Migas masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian Pertalite. Aturan itu disebut-sebut akan direvisi sebelum harga Pertalite naik menjadi Rp10 ribu per liter, tetapi tak kunjung selesai hingga kini.

“Kita kan sampai sekarang belum mengeluarkan aturan maksimal pembelian, tetapi kalau daerah kemudian merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun maka dipersilahkan,” kata Erika.

Sebelumnya, sejumlah SPBU di beberapa daerah telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Berdasarkan temuan CNBC, pembatasan dilakukan di salah satu SPBU di Salatiga, Jawa Tengah. SPBU tersebut melakukan pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp400 ribu per hari.

Tak jauh dari Salatiga, pengaturan maksimal untuk pembelian Pertalite juga telah diberlakukan di Temanggung, Jawa Tengah. Bahkan, alokasinya hanya Rp150 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Sumber : cnnidonesia.com

LEAVE A REPLY