Bus Berstiker Khusus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik, Tapi..

0

Pelita.online – Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Semua itu diatur sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Antara lain untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semuanya dengan syarat membawa surat dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin 3 Mei 2021.

Ia menerangkan, penerbitan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” katanya.

Budi kembali menegaskan bus tidak boleh mengangkut pemudik. “Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujar Budi.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY