Cara Gunakan Pedulilindungi di Bioskop dan Supermarket

0

Pelita.Online – Pemerintah saat ini mensyaratkan penduduk menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi buat masuk ke bioskop dan supermarket.
Persyaratan itu disampaikan karena pemerintah memberi izin bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 untuk kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke bioskop.

Pengunjung yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 diperbolehkan memasuki supermarket dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi.

Untuk akses masuk bioskop dan supermarket, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan sama dengan apa yang diterapkan di pusat perbelanjaan seperti mal dan tempat publik lainnya.

Dikutip dari akun Instagram Cinema XXI, untuk memasuki bioskop, masyarakat harus memindai QR Code yang telah disiapkan oleh petugas.

“Pertama harus download aplikasi PeduliLindungi di hp mu, Kedua, harus SCAN QR PeduliLindungi sebelum masuk ke bioskop,” tulis mereka, Rabu (15/9).

Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
Berikut cara scan barcode di sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi.

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel Anda.

2. Log in dengan alamat surel atau nomor telepon yang terdaftar saat mengikuti vaksinasi.

3. Pilih menu ‘Scan QR Code’ untuk melakukan check-in pada aplikasi.

4. Akan muncul status warna yang menentukan apakah pengunjung diperbolehkan memasuki area atau tidak. Warna hijau, berarti pengunjung boleh masuk. Warna kuning, berarti petugas harus melakukan verifikasi ulang. Sementara warna merah, berarti pengunjung dilarang masuk.

Sistem check-in dengan PeduliLindungi ini juga mampu memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang sudah memasuki tempat publik.

Setelah check-in, pengunjung akan diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin yang juga tersedia di PeduliLindungi. Berikut caranya:

1. Ketuk menu ‘Akun’.

2. Pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’.

3. Masukkan data NIK dan tanggal lahir.

4. Sertifikat vaksin akan muncul.

Selain cara di atas, pengguna juga bisa menunjukkan sertifikat vaksin lewat pemindaian kode QR. Berikut caranya:

1. Ketuk menu ‘Akun’.

2. Pilih menu ‘Tampilkan QR Code’.

Selain itu, pihak bioskop juga menerapkan peraturan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk masuk.

Kemudian pengunjung diwajibkan untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan tangan.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY