Daerah Sambut Pelonggaran dalam PPKM Level 4

0

Pelita.Online – Daerah menyambut pelonggaran aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mematok 11 daerah di Jabar menerapkan PPKM Level 3 dan 16 daerah lainnya PPKM Level 4.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta masuk level 4. Sedangkan, kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali dibagi antara level 3 atau level 4. Pemberlakuan aturan baru ini sebagai pelonggaran PPKM Darurat yang superketat hingga 25 Juli.

Kesebelas daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

“Yang diizinkan ke Level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya, maka diarahkan melakukan PPKM Level 4,” kata Ridwan Kamil usai meninjau vaksinasi di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin (26/7).

Menyambut pelonggaran itu, DKI Jakarta kembali membuka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan ketat, salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 mengingat vaksinasi sudah cukup banyak di DKI Jakarta.

“Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” kata Arief, Senin (26/7).

Sesuai PPKM Level 4, pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk area makan dan minum dibatasi setiap pelanggan hanya punya waktu 20 menit.

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Jawa Tengah, juga mengizinkan lima pasar tradisional kembali buka. Kelima pasar tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen, Pasar Sepeda Tunjung Sari, dan Pasar Cipto Mulyo.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, meski sudah diizinkan dibuka kembali, kondisi kelima pasar tradisional tersebut belum kembali normal.

“Dari hasil pemantauan, sudah ada sedikit kegiatan seperti di Pasthy. Tetapi untuk di Pasar Beringharjo Barat masih bisa dibilang kondisinya cukup sepi karena memang konsumen utama di pasar tersebut adalah wisatawan dan sampai saat ini belum ada wisatawan yang datang,” kata dia, kemarin.

Menyulitkan

Sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan aturan pengunjung hanya punya 20 menit untuk menyantap makanan di tempat. Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44 tahun) menilai aturan itu tidak akan efektif.

Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?” kata Tuti, kemarin.

Menurut dia, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan. Ia mengaku segan jika harus meminta pelanggan meninggalkan tempat duduknya. Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

“Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya,” ungkap dia.

Pedagang lain, Mujiati (52 tahun), berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar mereka tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, warung makan dan sejenisnya di daerah PPKM Level 4 diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dengan waktu maksimal 20 menit. “Tolong masyarakat juga bisa memahami mengapa perlu ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin (26/7).

Tito menjelaskan, waktu yang ditetapkan itu cukup bagi masyarakat untuk makan. “Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain. Para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu,” kata Tito.

sumber : republika.co.id

 

LEAVE A REPLY