Demo di USU, Mahasiswa Papua Minta Guru Besar USU Prof Yusuf Dicopot

0

Pelita.online – Ikatan Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa di depan gedung biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Selasa, 2 Febuari 2021. Mereka mengecam aksi rasisme yang diduga dilakukan Guru Besar Fakultas Pertanian USU, Prof. Yusuf Leonard Henuk.

Dalam orasinya, ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme. Empat tuntutan itu yakni pertama copot jabatan profesor dari Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Yusuf Leonard dan diproses sesuai dengan hukum.

“Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi kami turun lagi, dengan jumlah besar. Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme. Karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia,” ujar Kordinator Aksi, Yance Emany dengan menggunakan alat pengeras suara.

Yance menambahkan, Yusuf Leonard dalam cuitannya menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di Twitter dibilang (Prof.Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” sebut Yance.

Dia mengatakan pihaknya menuntut keras untuk menghentikan rasisme terhadap orang Papua. “Untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” sebut Yance.

Terkait itu, Rektor USU, Dr Muryanto Amin menyampaikan akan mempelajari tuntutan pendemo sesuai dengan wewenang dimiliki USU. Sebab, ia baru menjabat sebagai rektor USU.

“Kita pelajari dulu, saya baru (menjabat Rektor USU) ini. Dokumen-dokumen pendukung bagian dari tuntutan mahasiswa Papua ini. Yang kedua, tentunya kita tidak mempunyai wewenang soal hukum. Pastinya kita pelajari dan keputusan dalam waktu dekat,” sebut Muryanto.

Namun, Muryanto mengaku baru tahu bahwa Yusuf merupakan dosen pindahan dari Universitas Nusa Cendana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 2016. ?”Pindah sudah guru besar,” lanjut eks Dekan FISIP USU itu.

Muryanto mengatakan bila ada pelanggaran oleh Yusuf maka akan ada sanksi etika. Pun, sanksi akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan. Namun, harus dibuktikan dengan peraturan yang ada di USU.

“Kita lihat, Ada hal-hal melenggar etika atau tidak. Karena, subsantasi itu berkaitan dengan Undang-undang juga. Kita melihat etik, kalau polisi melihat dari UU ITE. Kita porsi universitas,” jelas Muryanto.

Yusuf Leonard belakangan ini jadi sorotan publik dengan cuitannya di Twitter yang kontroversial. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’. Ia juga menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono dengan menyebut bodoh sekali.

Imbas cuitannya, ia dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Laporan itu diterima polisi dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’.

Selain itu, kontroversi Yusuf Leonard kembali berlanjut dengan menyerang aktivis HAM, Natalius Pigai melalui cuitannya. Ia menyandingkan foto Pigai dengan gambar monyet. Akibat perbuatannya, ia dilaporkan KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021.

 

Sumber : vivi.co.id

LEAVE A REPLY