Deret Lahan Aset Negara Dikuasai Pemuda Pancasila dan FBR Tanpa Hak

0

Pelita.Online – Polisi menyebut ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) menguasai sejumlah lahan milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Aparat kemudian menyegel bangunan aset negara yang dikuasai kedua ormas itu.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan salah satu bangunan yang disegel berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

Selain menyegel bangunan, polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Sebidang tanah dan bangunan empat lantai milik pemerintah itu dikuasai Pemuda Pancasila sejak 2014. Aset milik negara dan BPPN terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Lembaga Manajemen Aset Negara melaporkan bahwa salah satu aset milik negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila,” kata Setyo dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Setyo mengatakan LMAN sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan menyegel bangunan tersebut.

Saat ini polisi belum menetapkan tersangka, dan masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Untuk kantor PP sejatinya adalah aset negara, [nantinya] kita kenakan pasal 167 KUHP,” ujar Setyo.

Sekjen PP Arif Rahman mengklaim bangunan yang dijadikan kantor organisasinya itu merupakan hasil sewa. Dia membantah pihaknya melanggar aturan dan menguasai lahan negara.

“Tidak ada yang dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Senin.
Dua bidang tanah lainnya berada di wilayah bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat, yakni Blok B2 dan B3. Luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Kawasan ini dikuasai FBR sejak November.

“Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” kata Setyo.
Tanah tersebut adalah milik PT Oseania selaku pemegang hak guna bangunan (HGB). Namun oleh FBR, tanah tersebut disewakan kepada orang lain. Salah satu petak kios dihargai Rp3 juta per tahun.

Dalam kasus ini, polisi akan mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY