Di Tuntutan, Jaksa Yakin Kebakaran Kejagung Murni Gara-gara Rokok

0

Pelita.online – Jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

“Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang dihisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah menghisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim menghisap rokok merek Djarum Coklat 76 filter,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebut Tarno kembali merokok sebanyak 2 batang saat bekerja dan membuangnya di sisa pembuangan HPL. Jaksa juga mengatakan para tukang turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula. Para pekerja, lanjutnya, tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil menghisap rokok 2 batang. Setelah selesai merokok, puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL,” paparnya.

Pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat selaku tukang wallpaper tiba lantai 6 Gedung Utama dan memulai pekerjaannya. Jaksa menyebut Imam merokok sebanyak 2 batang pada pukul 15.00 WIB saat bekerja.

“Pada pukul 15.00 WIB, Imam kembali merokok di dekat akuarium lantai 6 hingga menghabiskan 2 batang Djarum Super yang puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok,” ucapnya.

Jaksa mengatakan para tukang membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.

“Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag,” kata jaksa.

Hakim ketua Elfian sempat memotong jaksa saat membacakan tuntutan. Hakim menanyakan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak terkait kelalaian yang dilakukan para tukang.

“Begini penuntut umum dan penasihat hukum, karena ini puasa, intinya terbukti tidak?” tanya hakim.

“Terbukti, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY