Dipantau ETLE, Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

0

Pelita.Online –  Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan. “Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu 2 Maret 2022.

Aan menuturkan, sampai 30 Maret mendatang para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran, yang langsung dikirim ke alamat rumah.

“Dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” tuturnya. Mengenai lokasi kamera ETLE, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga.

“Saat ini yang kami integrasikan di tol yang dikelola Jasa Marga, ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol.  Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga,” jelasnya. Batas kecepatan sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 pasal 23 ayat 4, yang diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 111 tahun 2015. Dalam PP 79/2013 pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sementara itu, pada laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol tertera bahwa khusus untuk Tol Dalam Kota kecepatan minimal berkendara 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.

sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY