Dokter Umum Praktek Diminta Untuk Diaudit

0

Pekanbaru, Pelitaonline.id – Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dr Nuzzely Husnedi Mars mengatakan setiap dokter umum yang praktek dan dokter gigi harus diaudit secara medis dan kinerja mereka guna mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan rumah sakit.

“Audit medik dan kinerja adalah upaya mencapai tata kelola klinis yang baik, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi tentang kinerja sebuah rumah sakit dan bukan konfrontasi, atau tidak bermaksud mengendalikan seseorang, menuduh, menyalahkan dan mempermalukan seseorang,” kata Nuzzely Husnedi dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, audit medik dan kinerja tersebut dapat dilaksanakan dalam suasana kekerabatan atau persaudaraan dengan cara edukatif dan tetap menjaga kerahasiaan.

Ia mengatakan, audit itu sendiri dilakukan sesuai amanah pasal 43 Perpres 12/2013, dan Menkes bertanggung jawab atas penerapan sistem KMKB itu.

“Artinya yang dalam melakukan audit dalam rangka KMKB itu juga diatur dalam Permenkes pasal 37-38, Permenkes 71/2013 tentang tugas TKMKB,” katanya.

Selain itu tugas TKMKB, katanya, juga menyosialisasikan kewenangan tenaga kesehatan, “utilization review” dan audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi kesehatan.

Ia menambahkan, ayat selanjutnya TKMKB dapat meminta informasi tentang identitas diagnosis riwayat penyakit, pemeriksaan dan pengobatan peserta dalam bentuk salinan rekam medis kepada faskes sesuai kebutuhan.

“BPJS Kesehatan dalam hal ini mengembangkan teknis operasional sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran efisiensi dari efektivitas jaminan kesehatan,” katanya Sementara itu dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS kesehatan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.

Ia menjelaskan, pasal 17 Permenkes 36/2015 tentang pengembangan budaya pencegahan kecurangan dalam ketepatan kompetensi menjadi kewenangan tenaga kesehatan dalam penerapan standar pelayanan, pedomaan pelayanan klinis dan “clinical pahway” audit klinik dan penepatan prosedur klaim.

Hal penting lainnya, katanya lagi adalah perlu dibentuk tim pencegahan di tiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sperti SPI, komite medik, perekam medis, kader dan unsur terkait lainnya, sesuai Permenkes 269/2008 dan 36/2015.

Sebab katanya, Tim pencegahan di tiap FKRTL bertugas mendeteksi dini kecurangan berbasis data klaim melalui sosialisasi kegiatan bagaiman mengelola organisasi rumah sakit dan menata pengelolaan klinik dengan baik.

Ia menambah, untuk meningkatkan kemampuan kader, dokter dan petugas dalam pencegahan, deteksi dan penindakan kecurangan JKN itu maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaporan.

“Namun demikian, Tim KMKB tetap berkordinasi dengan BPJS Kesehatan,” katanya.(an/zul)

LEAVE A REPLY