Duduk Perkara Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

0

Pelita.Online – KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus Omaleng masih menjadi Komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp 126 miliar. Lalu pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan menetapkan satu kebijakan soal dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. “Di tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022). Firli mengatakan Eltinus lalu memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan Gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014 sebesar Rp 65 miliar. Eltinus, yang saat itu masih menduduki jabatan komisaris, membangun dan menyiapkan alat pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. “EO, yang masih menjadi Komisaris PT NKJ, kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Firli. Selanjutnya, pada 2015, Eltinus mempercepat proses pembangunan dan menawarkan proyek itu kepada Teguh Anggara. Dalam kesepakatannya, Eltinus bakal mendapat 7 persen fee dan Teguh menerima 3 persen dari total nilai proyek.

Firli menyebut Eltinus sengaja menunjuk Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat itu tidak berkompeten di bidang konstruksi bangunan, untuk mengkondisikan proses lelang. Eltinus memerintahkan Marthen Sawy memenangkan Teguh Anggara meskipun proses lelang belum diumumkan.

“EO juga memerintahkan MS memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ucap Firli.

Marthen Sawy dan Teguh Anggara melakukan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 46 miliar. Dalam proses pengerjaannya, Teguh Anggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke sejumlah perusahaan tanpa ikatan kontrak. “TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara), tanpa perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui EO,” terang Firli.

Firli menyebut PT KPPN menggunakan dan menyewa dari PT NKJ, yang mana saat itu Eltinus masih menduduki jabatan komisaris. Dalam proses pengerjaannya, waktu penyelesaian hingga volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.

“Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” sebutnya.

Eltinus, Teguh, dan Marthen dianggap melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 21,6 miliar. KPK menduga Eltinus menerima uang senilai Rp 4,4 miliar.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” tutur Firli.

Bupati Mimika Ditangkap KPK
Diberitakan sebelumnya, Eltinus dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.

Eltinus turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Terlihat tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal membawa Eltinus Omaleng ke gedung KPK, Jakarta, hari ini. Dia mengatakan Eltinus bakal diperiksa setiba di Jakarta.

“Pagi ini (Kamis, 8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Ali menjelaskan penyidik sebelumnya melakukan upaya jemput paksa atas Eltinus lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia menyebut KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eltinus sebanyak dua kali.

“Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir,” tutur Ali. 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY