Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

0

Pelita Online – Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan khawatir Irjen Ferdy Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Konstruksi hukum yang dibangun penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus itu adalah dengan menjerat Sambo beserta 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan berencana.

Akan tetapi, menurut Gayus, penyidik dan jaksa harus bekerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyatakan Sambo memang sudah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus, ada potensi Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.

“Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu,” kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, yang dikutip pada Rabu (7/9/2022). “Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan,” ujar Gayus. Gayus juga mengatakan, penyidik Polri dan jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Yosua. “Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan,” ujar Gayus. Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.

Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP. Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan dalam proses persidangan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dilakukan oleh Sambo. Akan tetapi, kata Gayus, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa gugur. “Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik,” ujar Gayus. Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo. Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai. Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY