Eks Napi Teroris Penjual Airgun ke Zakiah Aini Jadi Tersangka

0

Pelita.online – Mantan narapidana teroris (napiter) Muchsin Kamal, yang menjual airgun kepada Zakiah Aini, penyerang Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka. Muchsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.

“Sudah menjadi tersangka. Namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/4/2021).

Ramadhan menyebut penyidik merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, Densus 88 masih terus melakukan penyidikan terhadap Muchsin.

“UU Darurat Tahun 1951. Penyidiknya yang menangani adalah penyidik Densus,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda terkait penjualan airgun kepada Zakiah Aini, pelaku penyerangan di Mabes Polri. Zakiah Aini diduga membeli airgun tersebut via online.

“ZA membeli airgun kepada Muchsin Kamal secara daring,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Sabtu (3/4).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Zakiah dan Muchsin Kamal tidak mengenal satu sama lain. Muchsin sedang berada di Aceh saat ditangkap.

“(ZA dan MK) tidak saling kenal,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi secara terpisah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY