Eks Walkot Padang: Putusan MA soal SKB Seragam Sekolah Jadi Kado Ramadhan

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang seragam sekolah. Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, menilai putusan itu menjadi kado Ramadhan.

“Kita bersyukur, inilah kado Ramadhan yang sungguh bermakna,” kata Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Dia menilai putusan MA menunjukkan masih ada keadilan. Dia mengaku salut MA menegakkan keadilan serta mempertahankan filosofi adat orang Minang.

“Masih ada keadilan di negeri ini. Kita salut dengan yudikatif, Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan itu. Inilah sesungguhnya yang menjadi dasar bagi kita untuk mempertahankan filosofi ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah‘,” katanya.

Adaik basandi syarak berarti adat masyarakat Minangkabau harus bersendikan kepada syariat Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan hadis. Fauzi menyebut SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia karena masing-masing memiliki kearifan lokal.

“Jauh sebelum Republik ini ada, gadis Minang sudah berbaju kurung. Memakai selendang. Jadi tidak bisa digeneralisir dengan SKB tiga Menteri,” katanya.

Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pihak yang mengajukan perkara mengaku senang mendengar kabar tersebut. Mereka mengaku sejak awal sudah yakin menang.

“Sejak awal kita yakin perkara ini akan kita menangkan. Kita yakin masih ada keadilan di negeri ini, melalui wakil-wakil Tuhan di Mahkamah Agung. Di MA itu adalah wakil-wakil Tuhan semua,” kata Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Rajo Penghulu.

LKAAM masih menunggu petikan secara langsung. Dia mengatakan LKAAM sebagai penggugat belum menerima salinan putusan.

“Itu kan baru sekedar informasi. Informasi yang beredar di media (sosial). Kita lihat dulu bagaimana bentuk petikannya. Sampai sekarang belum kita terima,” kata Sayuti.

“Agar kita punya pegangan yang kuat. Kita tunggu dalam beberapa hari ini petikannya. Kalau Medsos kadang-kadang kan belum bisa dipastikan. Tapi yang jelas, kalau itu kebenaran, patut disyukuri karena inilah keadilan itu” sambungnya.

MA sebelumnya memerintahkan pemerintah mencabut SKB Mendikbud, Mendagri, dan Menag tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).

Berikut isi putusannya:

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;

2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;

4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;

5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY