Erdogan Samakan Transaksi Uang Kripto Dengan Pendanaan Terorisme

0

Pelita.online – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menerbitkan keputusan presiden yang memasukkan perdagangan uang kripto atau cryptocurrency ke dalam kategori pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

The Official Gazette mengumumkan pada Sabtu jika keputusan Presiden Erdogan yang mengatur transaksi cryptocurrency segera berlaku dan mengatur tentang penyedia layanan aset kripto,  seperti dikutip dari Aljazeera, Ahad, 2 Mei 2021.

Peraturan terbaru ini menyusul larangan bank sentral Turki tentang penggunaan uang kripto untuk pembayaran dengan alasan transaksi semacam itu berisiko.

Dua platform perdagangan cryptocurrency yang berbasis di Turki, Thodex dan Vebitcoin, telah dihentikan di bawah penyelidikan terpisah. Enam tersangka yang terkait dengan penyelidikan Thodex dipenjara pada Jumat kemarin sambil menunggu persidangan.

Investigasi ke Thodex, yang menangani perdagangan harian ratusan juta dolar, awalnya menyebabkan penangkapan 83 orang setelah pelanggan mengeluh tidak dapat mengakses dana mereka.

Interpol mengeluarkan surat perintah penahanan untuk CEO perusahaan, Faruk Fatih Ozer, yang dicari oleh otoritas Turki setelah dia melakukan perjalanan ke Albania.

Orang-orang di Turki semakin tertarik dengan cryptocurrency sebagai perlindungan terhadap penurunan lira dan inflasi dua digit.

Namun Bank Sentral Turki (CBRT) melarang uang kripto karena ada risiko signifikan dalam transaksi semacam itu dan kemungkinan potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. CBRT mengatakan cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi terdistribusi tidak dapat digunakan, secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembayaran.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY