Fakta-fakta Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus

0

Pelita.online – Tahun ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai pengganti, pemerintah telah menyiapkan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penghapusan ini akan dilakukan bertahap.
Nantinya rumah sakit penyedia KRIS harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria. Salah satunya menyediakan ruang rawat inap yang maksimalnya diisi 4 orang.

“Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter,” tulis Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, dikutip Kamis (9/2/2023).

Berikut 12 Standar Kamar RS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Sebelumnya, Budi menyebut program BPJS kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY