Garuda Selamat dari Gugatan Pailit, 9 Pesawat Harus Direlokasi

0

Pelita.Online – Lessor Aercap Ireland Limited (Aercap) pada 21 Juni 2021 lalu melakukan gugatan pailit terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Gugatan pailit diajukan Aercap terhadap Garuda Indonesia di Supreme Court di New South Wales.

Namun, Aercap menghentikan gugatan tersebut dengan menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement (Global Side Letter) bersama Garuda Indonesia pada 28 Juli 2021.

“Di sisi lain perseroan menyepakati antara Iain untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui,” kata Direktur Teknik Garuda Indonesia, Rahmat Hanafi dalam keterbukaan informasi dikutip detikcom Senin (2/8/2021).

Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Maskapai penerbangan pelat merah itu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Perseroan turut memastikan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” tambahnya.

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY