Gegara Mobil Cicilan Dibawa Kabur Perental, ASN di Makassar Ditangkap

0

Pelita.online – Gara-gara mobil cicilan miliknya dibawa kabur perental, seorang aparatur sipil negara (ASN) inisal J (50) di Makassar, ditangkap polisi. Sang ASN ini dijerat hukum lantaran melakukan pelanggaran fidusia, yakni memindahtangankan mobil cicilan kepada ke pihak ketiga.

“Ini tindak pidana fidusia. Pelaku merupakan salah seorang ASN di wilayah kota Makassar,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Iptu Iqbal mengatakan, pelaku awalnya mengajukan pinjaman dana untuk membeli mobil ke salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar. Namun sejak April 2020, pelaku tak menunaikan kewajiban cicilan.

“Setelah dicek ternyata pelaku ini dia sudah mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan pihak penerima fidusia dalam hal ini adalah PT Smart,” tutur Iptu Iqbal.

Dia menambahkan, pelaku ditangkap karena tidak dapat menunjukkan unit mobil yang dicicil. Mobil yang dibawa kabur tersebut belum ditemukan.

“Jadi kendaraan jaminan fidusia yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza dan unitnya belum kami temukan sementara dalam pencarian,” ujar Iqbal.

“Dan juga yang menyewa atau merental berinisial IS itu dalam proses pencarian reskrim juga,” sambung Iqbal.

Gara-gara kasus tersebut, sang ASN ditahan di Mapolsek Panakkukang. Dia dijerat polisi dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 372 KUHPidana.

“Amcaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iqbal.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY