Gerindra Usul UU Pemilu Dipertahankan untuk Jaga Kualitas Demokrasi

0

pelita.online-Partai Gerindra mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi serta melihat situasi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian komprehensif.

“Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan baik,” kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).

Dia mengatakan, semua kekurangan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 harus menjadi catatan. Untuk itu, Ahmad Muzani menilai pembahasan mengenai hal tersebut harus dilaksanakan mulai sekarang.

“Saat ini perdebatannya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang di dalamnya termasuk Pemilihan Presiden,” ujar Ahmad Muzani,

Ia mengungkapkan dalam sejarah demokrasi langsung sejak pascareformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan sistem pemilu. Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan penambahan daerah pemilihan (dapil).

“Ini yang menyebabkan pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap 5 tahun,” tambah Ahmad Muzani.

Dikatakannya, demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu kata Ahmad Muzani ada pada aturan main dalam UU Pemilu.

“Oleh sebab itu Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas harus menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan Pemilu 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” ungkap Ahmad Muzani.

Pasalnya, dibutuhkan energi besar dalam pembahasan UU Pemilu tersebut di tengah pandemi Covid-19. “Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif,” jelas Ahmad Muzani.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY