GMPP SUL-SEL Mengecam Tindakan Penganiayaan Yang Terjadi di Kabupaten Luwu Utara

0

Pelita.online,Luwu Utara – Saiful Seorang pemuda Dusun Nanna, Desa Mappedeceng Kecamatan Mappaedeceng Kab.Luwu Utara mengalami penganiayaan.

Kajadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. berlokasi di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Kab. Luwu Utara Rabu (03/11/20) dini hari tadi.

Hasrul ketua komisi kebijakan publik,advokasi,penegakan hukum dan HAM GMPP SUL-SEL angkat bicara persolaan penganiayaan tersebut ia mengecam atas tindakan penganiayaan tersebut.

“Saya sangat mengecam tindakan penganiyaan tersebut karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat menghilang nyawa seseorng sesuai dengan Pasal 351 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebelum kejadiaan ini merembes dan mengakibatkan konflik yang lebih luas saya berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Lutra segara mengusut tuntas kasus tersebut” pungkasnya.

Diketahui, Beredar informasi penganiayaan yang di alami oleh Saiful tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata dan hingga berita ini diturunkan nama pelaku telah dikantongi oleh pihak berwajib pelaku berisial R warga Desa Baloli Kecamatan Masamba, Kab.Lutra.

LEAVE A REPLY