Hak Angket DPR Diragukan untuk Perkuat KPK

0
Jaringan anti korupsi Jogja melakukan aksi tolak hak angket KPK dan dukung tuntaskan korupsi KTP, di DPRD DIY, Kamis (15/6)./ Sumber foto : Republika/Neni Ridarineni

JAKARTA, Pelita.Online – Direktur International NGO Forum on Indonesiann Development (INFID) Sugeng Bahagijo meragukan hak angket DPR yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penguatan. Dia menilai, hingga kini tidak ada kepastian dari DPR bahwa angket itu akan meningkatkan kinjerja KPK.

“Kinerja KPK seperti apa yang mau ditingkatkan oleh Pansus Angket KPK di DPR, kita ragu,” kata dia dalam diskusi bertajuk “Ke mana Arah Pemberantasan Korupsi?” di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (18/6).

Sugeng juga meragukan Pansus Angket KPK itu akan mampu menaikkan tingkatan KPK saat ini ke yang lebih tinggi. Sebab, dalam kondisi saat ini, parpol juga ingin mempertahankan reputasinya sendiri. “Kita ragu pansus akan bawa KPK ke tingkat yg lebih tinggi. Katakanlah ke liga premier atau lainnya,” tambah dia.

Sugeng memaparkan, kondisi politik terhadap KPK saat ini bisa disebut dengan beberapa hal. Pertama, politic unreason atau politik yang tidak beralasan atau tidak menggunakan nalar. “Nah ini enggak pake nalar, enggak pakai reason. Padahal asumsinya politik itu pakai reason (alasan),” kata dia.

Kedua, jelas Sugeng, kondisi politik saat ini juga bisa dikatakan sebagai politic extreme. Jenis ini tidak butuh alasan ataupun etika. Lebih jauh, politik ekstrim ini ingin membongkar apa saja yang menurutnya negatif.

“Ketiga, apakah ini politik transaksi. Artinya perputaran untuk siapa dan dalam hal apa,” kata dia.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY