Hardiknas, Pembelajaran Tatap Muka Serentak Wajib Penuhi 5 Syarat

0
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Kenari 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 100 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran  tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, belajar tatap muka di sekolah akan diperluas jika uji coba di 85 sekolah berbagai tingkatan berhasil. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendorong sekolah secepatnya memulai pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran Juli 2021. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam rangka evaluasi dan refleksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021, mengingatkan pembelajaran tatap muka secara serentak harus terlebih dulu memenuhi 5 syarat utama.

“Pemerintah daerah dan sekolah harus memenuhi 5 syarat utama tanpa terkecuali,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam pernyataannya yang diterima Beritasatu.com, Senin (3/5/2021).

Pertama, penyelesaian vaksinasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan secara nasional. Kondisi itu masih jauh dari harapan karena sampai April 2021, baru 746.000 guru yang menerima vaksinasi tahap pertama dari target 5 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sampai Juni 2021.

Kedua, kata Satriwan, sekolah wajib mengisi daftar periksa secara online yang dibuat oleh Kemdikbudristek. Per 3 Mei, sekolah yang sudah mengisi daftar periksa baru 289.077 (53,9%), sisanya 246.383 sekolah (46%) belum melakukan pengisian dari total 535.460 sekolah.

Daftar periksa sekolah tersebut mencakup 4 variabel dan 10 sub variabel. Empat variabel yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Yang sudah merespons pun mesti diverifikasi oleh Disdik dan Dinas Kesehatan setempat, tentu butuh waktu lagi. Artinya, sekolah masih jauh dari kata siap untuk dibuka jika ditinjau dari kesiapan sarana prasarana,” kata Satriwan.

Ketiga, pemda dan sekolah juga wajib merujuk Daftar Tilik Kesiapan Sekolah yang disusun oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berisi 19 item. Daftar dari IDAI lebih terperinci, lengkap, dan hati-hati sehingga otomatis akan semakin mengurangi jumlah sekolah yang siap dibuka.

Keempat, pemda wajib terlebih dulu melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara selektif, valid, akurat, dan melakukan evaluasi berkala. Satriwan mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya meloloskan 85 sekolah untuk uji coba pembelajaran tatap muka dari hampir 1.000 sekolah di DKI Jakarta.

Kelima, Kemdikbudristek dan pemda wajib berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan organisasi guru untuk melakukan pelatihan pedagogi digital kepada guru. Selama ini, pelatihan hanya sebatas teknis saja agar guru bisa memakai platform digital, bukan pemahanan dan keterampilan secara pedagogik termasuk blended learning.

“Pelatihan keterampilan yang sangat teknis ini hanya menguntungkan platform digital yang merupakan entitas bisnis. Dan hanya mengakomodir guru yang memiliki jaringan internet, untuk daerah pelosok sangat minim,” kata Satriwan.

Menurut Satriwan, P2G dengan pertimbangan kelima syarat tersebut, memandang sekolah belum bisa dibuka secara serentak di tingkat nasional per Juli 2021.

“Jika tetap mau dilakukan, pemenuhan kesiapan daftar periksa, percepatan vaksinas guru, pelatihan keterampilan pedagogi digital bagi guru, adalah hal mendesak,” lanjutnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY