Harga Gabah Anjlok Setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi, SPI: Petani Bangkrut

0

Pelita.online – Serikat Petani Indonesia atau SPI mengungkapkan harga gabah kini anjlok usai Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan kesepakatan batas atas harga beras dan gabah. Kesepakatan itu dibuat Bapanas dengan Bulog serta sejumlah perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi besar.

“Harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan, Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya,” kata Ketua Umum SPI Henry Saragih melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.

Meskipun penerapan batas atas harga ini baru berlangsung selama sepekan, kata dia, penurunan harga gabah kering panen (GKP) langsung terasa di sejumlah daerah. SPI mencatat di Jawa Timur, seperti di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, harga GKP hari ini jatuh hingga Rp 3.500 per kilogram. Padahal sebelumnya batas atas tersebut dikeluarkan, harga GKP di wilayah itu mencapai Rp 5.600 per kilogram.

Seperti diketahui, Bapanas membuat kesepakatan harga batas atas GKP di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras yang ditetapkan masih mengacu pada HPP beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.

Henry berujar kerugian petani semakin terasa di Jawa Timur karena 50 persen sudah mulai panen raya. Karena itu, ia menilai kebijakan yang dibuat Bapanas dalam mengarahkan harga pembelian pemerintah atau HPP beras dan gabah atau kisaran fleksibilitas (batas atas dan bawah) rentan dimanfaatkan pembelinya. Karena perusahaan beras akan mengambil dengan harga terendah atau batas bawah.

“Terbukti harga gabah petani turun drastis dengan adanya pengumuman tersebut,” ucapnya.

Henry menegaskan, SPI menyesalkan kebijakan tersebut karena seharusnya Bapanas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pangan tidak membuat kesepakatan dengan perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi. Bapanas sebagai badan nasional, tutur Henry, seharusnya membuat perintah, bukan kesepakatan.

Menurut dia, Bapanas seharusnya menetapkan HPP beras dan gabah yang baru atau harga batas bawah dan atas padi dan beras. Sebab, petani membutuhkan HPP beras dan gabah baru dan kebijakan baru di tengah kondisi saat ini.

“Kami tegaskan, harga batas bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani,” kata Henry. Ia menuturkan hal itu sudah terbukti merugikan petani karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY