Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

0

Pelita.Online – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng rencananya bakal digelar perdana hari ini, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun diketahui, Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rabu, 03 Agustus 2022. Jam 11.00 sampai dengan selesai. Agenda, sidang pertama,” demikian terungkap pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dinyatakan tidak sah. Disebutkan, gugatan Eltinus didaftarkan pada 20 Juli 2022 lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Eltinus) yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi petitum tersebut.

Terungkap pula dalam permohonannya, Eltinus dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Diketahui, pasal tersebut berkaitan dengan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula,” ungkap petitum permohonan tersebut.

Belum diketahui secara pasti soal atas kasus apa Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, diketahui KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

KPK telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY