HGB Keluarga Korban Kebakaran Plumpang Ternyata 20 Tahun, Baru Habis 2039

0

pelita.online – Keluarga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Acep Hidayat mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal almarhumah Sumiati berakhir 2039. Ini berarti HGB Sumiati selama 20 tahun setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

“Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039,” kata Acep (53 tahun) kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (9/3/2023).

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Almarhumah Sumiati alias Neneng saat ditelusuri wartawan di Jakarta Utara pada Rabu, terdaftar dalam daftar peserta PTSL 2018-2019 Koja Si Pandu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Ia teregistrasi dengan nomor sertifikat HGB 126817/2018.

Kepemilikan HGB atas nama Sumiati tersebut membuat Acep kukuh mengatakan bahwa korban kebakaran depo Pertamina Plumpang bukanlah ‘pendatang gelap’ Ibu Kota. “Kami taat aturan, kami bukan ‘pendatang gelap’,” tegas Acep.

Hingga saat ini, sudah 12 jenazah korban kebakaran yang sudah teridentifikasi dari 15 kantong jenazah yang masuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Yakni Sumiati atau Neneng (71), Raffasya Zayid Athallah (4), Trish Rhea Aprilita (12), Suheri (32) dan Hadi (32).

Selanjutnya Fahrul Hidayatuloh (28), Muhamad Bukhor (41), Iriyana (61), Iqbal (9), Hanifah (50), Hardito (20) dan Dayu Nurmawati (39).

Tiga dari korban kebakaran yang meninggal dunia dan identitasnya sudah teridentifikasi ini merupakan keluarga Acep Hidayat. Mereka yakni Sumiati (mertua), Trish Rhea A (anak yg nomor tiga), Raffasya Zajid Attallah (keponakan) dan M Suheri Irawan (adik ipar).

Acep masih memiliki anggota keluarga lainnya yang masih dirawat di Rumah Sakit YARSI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas nama Ridho Romadhona.

 sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY