Hibah Bodong Akidi Tio Berujung Pemeriksaan Kapolda Sumsel

0

Pelita.Online – Gelagat mencurigakan keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan soal sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 berbuntut panjang. Selain uang bantuan tak kunjung cair, kini Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri juga bakal diperiksa oleh tim dari Mabes Polri.
Belum disebutkan secara lengkap mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Hanya saja, saat ini penelusuran internal oleh Polri sudah berjalan.

Dalam penyelidikan ini, Hendra dan anak buahnya di Sumatera Selatan akan berhadapan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (4/8).

Hingga saat ini belum aa kejelasan terkait pengiriman uang sumbangan senilai Rp2 triliun yang akan digunakan sebagai penanganan Covid-19 di Sumsel itu.

Irjen Eko, dapat disebut sebagai salah satu pihak yang turut bertanggungjawab karena mempublikasikan sumbangan tersebut tanpa menelusuri lebih jauh mengenai keberadaan uang bantuan.

Dia disebut-sebut merupakan teman dari Almarhum Akidi Tio saat masih bertugas di Aceh. Hal itu yang kemudian membuat keluarga Akidi menjanjikan sumbangan bernilai fantastis sebagai wasiat dari Akidi.

Argo menjelaskan, acara seremonial penerimaan bantuan itu dilakukan pada 26 Juli lalu. Kala itu, Eko bersama sejumlah pejabat publik lain menerima bantuan tersebut secara simbolis. Dalam acara, belum ada uang yang benar-benar diserahkan.

Kemudian, kata Argo, Polda Sumsel menerima bilyet giro sebesar Rp 2 triliun itu pada 29 Juli, atau tiga hari setelah acara seremonial berlangsung.

“Pada tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan Bilyet Giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya ada tanggal 2 Agustus 2021,” ucap dia.

Hanya saja, bilyet itu tak bisa dicairkan. Pihak bank menjelaskan bahwa saldo tak mencukupi. Hal itu yang kemudian membuat polisi melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Hingga 5 Agustus, Bilyet Giro itu masih belum dapat dicairkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa hasil penelusuran tak ditemukan dana sebesar Rp2 triliun di lingkaran keluarga Akidi Tio.

“Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong. Detailnya transaksi akan kami sampaikan ke Kapolri dan Kapolda,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Rabu (4/8).
Penyelidikan kepolisian terkait peristiwa ini pun masih berjalan. Heriyanty, anak dari mendiang Akidi Tio, diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel pada 2 dan 3 Juli lalu.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel baru memeriksa lima saksi terkait rencana pemberian bantuan uang sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Penyidik juga bakal menyurati Bank Indonesia untuk bisa menyelidiki rekening giro dari Heriyanty.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY