Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Satu KTP hanya Bisa Satu Kali Pembelian

0

Pelita.online – Pemerintah mengumumkan pemberian insentif motor listrik, Senin, 6 Maret 2023. Insentif ini berlaku mulai 20 Maret 2023. Insentif motor listrik ditetapkan sebesar Rp 7 juta.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif ini hanya bisa digunakan dalam satu kali pembelian untuk setiap satu kartu tanda penduduk (KTP).

“Jadi tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa bisa satu orang yang sama, dengan NIK yang sama. Tidak boleh dua kali belanja, satunya dia jual, itu tidak boleh,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 6 Maret 2023.

Agus sendiri menegaskan bahwa pihak telah menyiapkan sistem dan skema yang diisi beberapa pihak terlibat, untuk memastikan insentif ini bisa diberikan ke masyarakat yang tepat. Pihak yang terlibat ini meliputi Kementerian Perindustrian, produsen kendaraan, dealer, hingga perusahaan perbankan.

“Kami sudah siap untuk itu. Sehingga betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan itu orang-orang yang memang kami anggap berhak,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan insentif ini, calon pembeli bisa datang langsung ke dealer untuk melakukan pembelian. Nantinya pihak dealer akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, untuk memastikan apakah calon pembeli layak mendapatkan insentif atau tidak.

“Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” kata Agus.

Setelah itu, dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan insentif ke bank Himbara. Pihak bank akan mengecek kelengkapan data, dan apabila sudah sesuai, bank Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen.

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen, untuk mempermudah kami melakukan kontrol,” ujar Agus.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY