Jaksa Agung: 2.000 Kasus Telah Diselesaikan dengan Restorative Justice

0

Pelita.Online –   Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ribuan kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice. Tercatat, kata Burhanuddin, sebanyak 2.000 kasus pidana telah tuntas ditangani secara restorative justice sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sudah 2.000-an (kasus pidana diselesaikan dengan restorative justice),” ujar Burhanuddin usai mengikuti acara Sound of Justice di SMESCO Jakarta Convention Hall, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Burhanuddin menegaskan penanganan secara restorative justice bukan dengan tujuan utama meningkatkan pemasukan dari penanganan perkara atau mengurangi para terpidana masuk penjara. Menurutnya, restorative justice bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

“Tujuan kami tidak semata-mata untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kita jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.

Dia mengatakan dalam penanganan kasus secara restorative justice, pihaknya tidak mendikotomikan antara kasus receh dengan kasus besar. Dia menilai restorative justice untuk mencegah orang yang tidak layak masuk penjara, tetap dibui.

“Kita tidak menyebutnya receh, tetapi ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, (tetapi justru) ini masuk,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah membentuk 53 satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pelaksanaan mekanisme restorative justice di seluruh daerah di Indonesia. Keberadaan 53 satgas untuk mencegah jaksa-jaksa nakal memanfaatkan penanganan kasus dengan restorative justice untuk mendapatkan uang atau mencari keuntungan.

“Kami mencoba untuk membentuk tim pengawasannya selain fungsional yang ada pada kami, Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami juga membentuk Satgas 53. Satgas 53 itu justru untuk mengawasi betul-betul di daerah dan se-Indonesia. Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan,” pungkas Burhanuddin.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY