Jaksa KPK Yakin Ada Perintah Juliari soal Pungutan Fee Bansos Corona

0

Pelita.online – Jaksa KPK dalam surat tuntutan dua orang penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara meyakini adanya perintah Juliari tentang pemungutan fee bansos Corona. Jaksa mengatakan perintah Juliari itu benar adanya.

“Barang Bukti menguatkan bahwa pengumpulan fee atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya,” tegas jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebut fee bansos Corona yang dikumpulkan Adi Wahyono selaku KPA Bansos Corona dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Corona digunakan untuk kepentingan Juliari dan pejabat Kemensos lainnya. Fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko itu berasal dari vendor bansos Corona, salah satunya adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandra Maddanatja, yang merupakan terdakwa dalam sidang ini.

Menurut jaksa, fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari. Selain itu, pejabat Kemensos lainnya seperti Sekjen Kemensos Hartono, dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin juga turut menikmati uang itu.

“Bahwa di dalam persidangan juga telah dapat dibuktikan pemberian uang fee dari terdakwa dan para penyedia barang lainnya dalam Pengadaan Bantuan Sosial Sembako covid-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut telah dibagikan atau dipergunakan guna kepentingan Juliari dan beberapa pejabat pada kementerian sosial antara lain Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta anggota tim teknis/ULP (Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar, Firmansyah),” ungkap jaksa.

Selain itu, uang digunakan untuk menyewa pesawat charter dan biaya acara Kemensos.

“Serta kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial diantaranya untuk biaya akomodasi charter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (Monev), biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos. Fakta ini juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari Terdakwa dan para penyedia barang lainnya,” jelasnya.

Dalam sidang ini, jaksa menuntut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsoder 4 bulan kurungan. Keduanya diyakini memberi suap ke Juliari dkk.

Harry dan Ardian diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY