Jam Malam di RT Zona Merah DKI Dinilai Tak Akan Berdampak Signifikan

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19. Warga yang tinggal di kawasan RT zona merah dilarang keluar-masuk di waktu tertentu. Apakah aturan ini signifikan menurunkan penyebaran COVID-19?

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai kebijakan jam malam di RT zona merah COVID-19 tak akan punya pengaruh signifikan memutus rantai penyebaran. Menurut Dicky, dalam skala komunitas seharusnya ditekan 3T, yakni testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan, dan treatment atau perawatan.

“Kan sebetulnya yang menjadi permasalahan bukan akses jamnya segitu, sebetulnya, tapi bagaimana di dalam konteks komunitas ini ada penguatan 3T. Bahwa kalau jamnya saja dibatasi, di bawah itu yang bebas ke mana-mana kan juga tidak efektif sebetulnya. Jadi jam malam itu sebetulnya akan mengurangi, tapi tidak signifikan, tidak akan signifikan,” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Menurut Dicky, pengendalian COVID-19 tak bisa hanya dilakukan oleh wilayah DKI Jakarta, namun juga dengan daerah lainnya. Sebab, menurut Dicky bisa saja dalam RT tertentu seorang warga bekerja di luar DKI Jakarta dan kembali ke rumahnya.

“Yang harus dipekuat adalah testing-nya, dan sekali lagi ini enggak bisa hanya di Jakarta saja harus dengan wilayah lain. Karena kalau bicara masuk permukiman itu dia kerja belum tentu juga kerja di Jakarta, jangan-jangan dia aktivitasnya keluar daerah lagi. Ini kan seperti itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Langkah pengendalian di tingkat komunitas menurut Dicky sudah menjadi langkah yang tepat. Namun, penguatan 3T yang seharusnya dikuatkan di permukiman Jakarta.

“Jadi penguatan dalam level komunitas ini sudah benar, tapi tidak jauh dari respons itu adalah di 3T itu, itu yang harus diperkuat dan dengan isolasi karantinanya. Ya dengan semuanya tersinergi, ya semua daerah,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19. Warga yang tinggal di kawasan RT zona merah dilarang keluar-masuk di waktu tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tingkat Rukun Tetangga yang diteken pada 21 April 2021. Isi Ingub ini tak berbeda dengan Ingub perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY