Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara untuk Tolak Gratifikasi

0
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Pelita.online –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021.

“KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Plt Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Untuk menghindari praktik tersebut, KPK telah menerbitkan surat edaran (SE) 13/2021 tanggal 28 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ipi.

Tak hanya itu, KPK juga meminta kepada pimpinan pejabat publik untuk menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” jelas Ipi.

KPK pun meminta siapapun untuk melaporkan jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY