Jokowi Ajak Masyarakat Cek Nama di DPT Online untuk Pemilu 2024

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat untuk mengecek nama masing-masing di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 atau belum. Ajakan disampaikan kepala negara di tengah gaduh putusan penundaan Pemilu Presiden 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apabila belum terdaftar, segera melaporkan ke KPU setempat,” kata Jokowi saat mengikuti proses pencocokan dan penelitian data pemilih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mendampingi Jokowi dalam proses pencocokan data pemilih ini. Di Istana, proses pencocokan data pemilih dibantu oleh petugas pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih atau pantarlih bernama Feby.

Setelah melakukan pengecekan, Feby menyampaikan bahwa Jokowi terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, begitu pun keluarga presiden. “Ini adalah bukti saya dan Ibu Iriana terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024,” kata Jokowi.

Untuk mengecek nama di DPT, masyarakat tinggal membuka situs cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pasport. Nanti, masyarakat bisa tahu apakah mereka sudah terdaftar atau belum, berikut lokasi TPS masing-masing.

Sementara itu, Hasyim menyebut proses pencocokan data pemilih sudah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Sehingga, hari ini adalah hari terakhir kegiatan pencocokan tersebut.

Ketika ditanya apakah kegiatan ini jadi penegasan bahwa Pemilu Presiden 2024 tetap berlanjut, Hasyim tidak membantahnya. Menurut dia, ini adalah momen simbolis bahwa Jokowi sebagai warga negara Indonesia dan juga presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pemilu.

“Terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan dan penelitian pemilih 2024, ini simbol Pemilu 2024 berjalan sesuai agenda,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima. KPU mengajukan banding terhadap putusan ini.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY