Jokowi Perintahkan Rencana Pengenaan Pajak Progresif Dikaji Lagi

0
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (Dok. Moneter.co.id)

JAKARTA, Pelita.Online – Meski sejumlah pejabat terkait sudah mensosialisasikan secara masif akan diterbitkan peraturan tentang pajak progresif terhadap lahan “ngangur”, namun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum disetujui.

Aturan pengenaan pajak final progresif atas transaksi jual beli dan pajak keuntungan modal tanah capital gain tax ini menjadi salah satu bagian dari Rancangan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution , pada Selasa, (7/2/2017), di Kantor Presiden.

Menurut Darmin, keputusan ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas tentang Kebijakan Pemerataan yang dilaksanakan di Kantor Presiden. Jokowi memerintahkan agar rencana pengenaan pajak tersebut dikaji lagi. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat untung, rugi serta dampak yang mungkin ditimbulkan.

Presiden, kata Darmin, hanya memberi lampu hijau pada dua program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan untuk segera dibahas. Pertama, program reforma agraria. Kedua, peningkatan ketrampilan kerja melalui pelaksanaan pendidikan vokasional atau kejuruan.

Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut, Darmin mengatakan, pihaknya akan segera berbicara dengan kementerian teknis agar program yang dijalankan nantinya bisa efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan kebijakan reforma agraria, Kantor Menko Perekonomian akan segera duduk dengan kementerian terkait; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membahas agar program tersebut bisa jalan, tepat sasaran dan efektif.

Salah satu yang akan dibahas, cara agar program tersebut nantinya tidak hanya bagi-bagi lahan ke masyarakat, tapi bisa diarahkan untuk tujuan produktif. Darmin bilang, agar tujuan itu bisa efektif, rencananya program distribusi lahan akan dilakukan dalam bentuk cluster atau berkelompok.

“Pendekatannya cluster supaya jangan dijual lagi, selain itu kalau lahan yang diupayakan 50 hektare, produktifitasnya juga supaya lebih bagus, dibanding kalau dipecah 1 hektare,” katanya.

Presiden Jokowi memerintahkan, kajian yang dilakukan bisa selengkapp mungkin. Dia ingin agar Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang dijalankan pemerintahannya nanti bisa menyentuh lapisan masyarakat terbawah.

“Untuk ketimpangan lahan yang utama harus diselesaikan, usahakan menyentuh 40% kelompok masyarakat terbawah, harus berikan akses lahan bagi penduduk yang kurang mampu, buruh tani yang tidak memiliki lahan sehingga tercipta skala ekonomi untuk meningkatkan pendapatan mereka,” katanya.

Erwinkallonews.com

LEAVE A REPLY