Jreng! DPR Bakal Keroyokan Panggil Bos Lippo-OJK-Ditjen Pajak

0

Pelita.Online – Komisi VI DPR meradang setelah Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Rabu (25/1/2023). MSU merupakan pengembang mega proyek Meikarta, yang saat ini tengah mengajukan gugatan atas komunitas konsumennya sebesar Rp56 miliar.

“Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat membacakan butir kesatu Catatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta).

Padahal, lanjutnya, rapat tersebut seyogianya menjadi wadah bagi MSU untuk menjelaskan sejumlah isu terkait pembangunan mega proyek Meikarta.

“Kita juga ingin mempertanyakan gugatan Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta,” kata Hekal saat membuka rapat.

“Mereka ada yang demonstrasi terkait cicilan ke Bank Nobu, ternyata digugat Meikarta Rp56 miliar dan sidangnya sudah mulai 24 Januari,” tambahnya.

Berikut Catatan RDPU Komisi VI DPR dengan MSU:

– Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan

– Komisi VI DPR mengusulkan untuk dilakukannya Rapat Gabungan bersama dengan Komisi III dan Komisi XI DPR RI

– Komisi VI DPR RI akan melakukan pemanggilan kedua kepada Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama dan mengundang Lippo Group.

Pemanggilan Kedua dan Pemerintah

Anggota Komisi VI Andre Rosiade pun mengkritik sikap MSU yang tidak hadir dalam rapat dan tanpa keterangan.

“Ini menunjukkan Meikarta ini merasa bahwa dirinya bisa membeli, bisa menunjukkan semua orang di Republik ini,” ujar Andre.

“Kenapa saya bilang begitu? Pertama, diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan Meikarta itu, seperti yang kita dapat dari pengakuan konsumen saat rapat tanggal 18 Januari lalu, tidak melibatkan mereka. Tapi, bisa jalan. Berarti Meikarta melakukan permainan dengan mafia hukum dan dia bisa taklukkan. Bayangkan, konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU bisa jalan,” tukas dia.

Kedua, lanjut dia, masyarakat konsumen Meikarta yang menuntut hak, baik uang dikembalikan atau kepastian nasib unit yang dibeli, justru kini digugat balik sebesar Rp56 miliar.

“Ini kan menunjukkan Meikarta ini merasa kuat, bisa melakukan segala-galanya merasa dilindungi. Yang menuntut Rp56 miliar itu bukan hanya MSU tapi 2 entitas milik Lippo Group. Pertama MSU, kedua Nobu Bank. Nobu itu bank tempat konsumen bayar cicilan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengungkapkan pengaduan salah satu konsumen Meikarta.

“Seharusnya, jika berhalangan, pihak Meikarta memberikan keterangan kepada kita. Kalau nggak beri penjelasan sama sekali, buat saya, DPR RI dilecehkan dan nggak dianggap oleh Mahkota Sentosa Utama sebagai developernya Meikarta,” kata Daeng.

“Di sini saya ada bawa bukti konsumen yang sudah membayar lunas, cash tahun 2017. Yang diberi 2 penawaran, pertama studio harga Rp285 juta dikembalikan tapi dengan potongan Rp63 juta. Atau, diganti unit dengan harga Rp480 juta,” paparnya.

Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi persoalan adalah karena konsumen sudah membayar tunai (cash) lunas tahun 2017 namun belum mendapat kejelasan soal nasib unit apartemen yang dibeli.

“Buat saya ini adalah penipuan. Mereka yang wanprestasi, mereka yang ingkar janji, ketika nggak puas dituntut, lalu tuntut balik. Ada pola-pola yang nggak benar dilakukan, yang merasa super power, bisa atur semuanya,” tukasnya.

“Saya dari Dapil 7 Jawa Barat, saya sangat mengerti dan tahu betul kondisinya seperti apa. Karena banyak saudara juga yang jadi korban pembelian Meikarta. Nah, Komisi VI ini juga membidangi perlindungan konsumen. Saya harap kita tidak setengah hati, sebagai wakil rakyat, kita ada bersama masyarakat, kita di belakang konsumen Meikarta,” cetusnya.

Merespons hal itu, Anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir pun mempertanyakan modus konsumen membayar lunas tapi tak mendapat unit apartemen yang dibeli.

“Bagaimana bisa? Ketipu gitu? Hipnotis atau bagaimana? Kecuali DP ya,” katanya.

Daeng pun menjabarkan, konsumen tersebut membayar lunas apartemen secara tunai. Dengan DP Rp26 juta. Dan kemudian dibayarkan lunas Rp285 juta. Karena ada PPN 10%.

“Nah ini, belum akad kredit tapi PPN sudah bayar. Makanya perlu dicek apakah PPN sudah diambil ini sudah disetor ke negara?,” tukas Daeng.

Karena itu, Andre ikut menimpali, rapat gabungan perlu digelar untuk membahas kasus tersebut.

“Makanya perlu rapat gabungan dengan Komisi XI. Panggil Dirjen Pajak,” kata Andre.

Berikut butir-butir usulan Andre Rosade dalam rapat tersebut:

– Agar dilakukan rapat gabungan yang melibatkan Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI DPR.

– Komisi VI bisa mendatangkan Kepala BKPM/ Menteri Investasi untuk menjabarkan status izin Meikarta

– Komisi III akan mengundang mitranya, Mahkamah Agung (MA) untuk menjelaskan PKPU

– Komisi XI bisa melibatkan BI dan OJK karena keterkaitan Nobu Bank dalam gugatan terhadap konsumen Meikarta

– Memanggil pemilik Meikarta, pimpinan Lippo Group James Riyadi

– Segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Meikarta.

Penjelasan MSU

Sementara itu, pihak MSU menegaskan akan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Pembangunan itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.

Manajemen MSU juga menyatakan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Tetapi, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu mengatakan, pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum.

Hal ini terkait dengan gugatan perdata senilai Rp 56 miliar mereka terhadap 18 konsumen Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tegas manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Sidang pertama gugatan itu telah digelar pada Selasa, 24 Januari lalu. Namun, ditunda karena kuasa hukum MSU selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.

Dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.

Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Terdapat empat permohonan yang diajukan MSU selaku penggugat.

sumber : cnbcinonesia.com

LEAVE A REPLY