Kabareskrim: Tegakkan Hukum Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

0

Pelita.online – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelanggar Covid-19. Surat tertanggal 16 November 20200 dengan nomor ST/3220/XI/Kes.7/2020 itu memiliki enam poin.

Salah satunya adalah perintah apabila dalam penegakan Perda/Kepala daerah terkait Prokes Covid-19, ditemukan upaya penolakan, ketidakmampuan atau upaya lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

“Ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun. Mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84, dan Pasal 93 UU Nomor 6/2012,” tulis Sigit atas nama Kapolri.

Seperti diberitakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi yang dinilai abai dalam melaksanakan perintah pimpinan terkait kerumunan massa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) dicopot dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan ST/3222/XI/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten SDM Irjen Yudi Hermawan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY