Kabupaten Tangerang Tutup Destinasi Wisata Hingga 30 Mei

0

Pelita.online – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai 16-30 Mei. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/1919/Bag.Um/2021 tentang  Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Penutupan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten (Ingub) Nomor 556/901-Dispar/2021 Wahidin Halim. Serta hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

“Mari kita meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Jadi sekali lagi mohon, untuk sama-sama kita dukung, dan penutupan ini sementara sampai tanggal 30 Mei,” kata Ahmed Zaki Iskandar, Ahad (16/5).

Dia mengatakan, saat ini objek wisata menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur. Untuk itu usai menggelar rapat koordinasi terbatas, dia bersama jajaran Forkopimda langsung melakukan penutupan dan membubarkan kerumunan massa di Danau Biru Cigaru dan Keramat Solear, Cisoka.

“Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten. Hari ini segera dibenahi dan diberesi dagangannya ” ujarnya.

Terakhir, Bupati Tangerang mengunjungi Supermall Lippo Karawaci. Hal tersebut untuk memastikan mal tetap memenuhi protokol kesehatannya dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.

Dia berharap para pengelola tempat wisata di seluruh Kabupaten Tangerang bisa mentaati dan mengikuti arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Banten. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin.

“Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup,” kata Ahmed Zaki Iskandar.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Tangerang,  destinasi wisata yang ditutup sementara itu antara lain:

1. Wisata Alam

a. Kramat Solear

b. Tebing Koja, Cisoka

c. World of Wonder Citra Raya

d. Danau Biru Cigaru Cisoka

e. Mangrove Center Ketapang Mauk

f. Kolam Renang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang

g. Wisata alam, taman rekreasi, dan wisata lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang

2. Wisata Pantai

a. Tanjung Pasir Teluknaga

b. Tanjung Kait Mauk

c. Pantai Shangrila Sukadiri

d. Pantai Pasir Putih Dadap Kosambi

e. Pulau Cangkir Kronjo

f. Pantai Indah Kosambi

g. Pantai-pantai lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Sumber : Republik.co.id

LEAVE A REPLY