KAI Siap Berikan Bantuan Hukum Mahasiswa Korban Aksi Kekerasan Polisi

0

Pelita.Online – Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) siap memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dalam aksi bentrok dengan aparat kepolisian saat perayaan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).

Sekretaris KAI DPC Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati menegaskan organisasinya mengutuk keras aksi kekerasan oknum kepolisian kepada mahasiswa berinisial MFA.

“Kami dari DPC KAI siap memberikan bantuan hukum, edukasi hukum dan sosialisasi hukum bilamana memang diperlukan oleh masyarakat, dalam hal ini korban kekerasan dari aparat kepolisian,” ungkap Priyo kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Ditambahkan Agung, tindakan oknum kepolisian sudah terlihat jelas melanggar SOP yang berlaku.

“Dimana hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan, dan kewajiban polisi menghormati hak asasi manusia dari setiap orang melakukan unjuk rasa,” tambahnya.

Priyo juga meminta pada pihak kepolisian untuk tegas menjalankan hukuman kepada anggotanya yang bersalah bila memang hasil peyelidikan menyatakan anggota tersebut bersalah.

“Harus adil, karena dimata hukum siapapun yang bersalah harus berani mempertanggung jawabkan kesalahannya. Kami apresiasi permintaan maaf pimpinan Polresta yang mengakui bahwa mereka bersalah dan siap menindak anggotanya yang bersalah dalam kasus ini. Ini yang kita harus kawal bersama,” tandasnya.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY