Kasus Kerumunan di Megamendung, Penyidik Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

0

Pelita.online – Setelah Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan orang pada acara Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor ke penyidikan, diperkirakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik akan melakukan penyidikan, dan memberitahu kejaksaan untuk gelar perkara sampai penetapan tersangka. “Penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi kepada Beritasatu.com, Kamis (26/11/2020).

Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu bisa penyelenggara atau pemilik. Berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren, tempat penyelenggaraan pertemuan.

Kegiatan Habib Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020) berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Acara itu menyebabkan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Syihab.

Dikatakan, pemilik pondok pesantren itu adalah Rizieq Syihab sendiri. Berdasarkan penyelidikan, Rizieq Syihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam. “Diduga pemilik pondok pesantren itu adalah HMR yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” kata Kombes Patoppoi.

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Dijelaskan Patoppoi, kegiatan itu dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Sementara aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 21
6 KUHPidana.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY