Kasus Senjata Api di Kampung Ambon, Polisi Terbitkan 1 Orang Jadi DPO

0

Pelita.online – Polisi memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Sementara ada satu DPO. Nanti kita sampaikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo secara tertulis, Ahad, 1 Mei 2021.

Senjata api tersebut ditemukan polisi saat menggerebek Kampung Ambon pada, Sabtu, 8 Mei 2021. Pengerebekan dilakukan oleh 555 petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.

Tidak hanya senjata api, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, minuman keras, senapan angin, alat timbang, ganja, dan sabu. Sebanyak 45 orang juga ditangkap dari penggerebekan itu.

Selain itu, Ady Wibowo juga mengatakan bahwa petugas membongkar rumah bedeng yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon.

Operasi di Kampung Ambon ini diklaim untuk menindaklanjuti laporan dari warga tentang adanya tindak pidana di lokasi itu. Lalu dipergoki senjata api rakitan.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY