Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke JPU

0

Pelita.online – Kejagung menyerahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (30/4).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri atas nama 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Berkas perkara itu atas nama 9 tersangka, yakni:
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam kurun waktu 14 hari. Jika JPU merasa kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan.

“Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer,” lanjutnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY