Kejagung Sita Mobil Lexus Heru Hidayat terkait Korupsi Asabri

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung RI menyita mobil mewah Lexus milik Heru Hidayat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan pada PT ASABRI (Persero).

“Berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka HH berupa 1 mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).

Dia mengatakan barang bukti itu disita dari Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional bernama Susanti Hidayat. Diketahui, Susanti merupakan adik kandung dari Heru Hidayat.
Leonard menerangkan penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil itu akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” katanya.

Dalam perkara ini, terdapat sembilan tersangka yang telah dijerat Kejagung.

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23 triliun. Sedangkan, nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka baru terkumpul Rp4,4 triliun.

LEAVE A REPLY