Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala-402

0

Pelita.online – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

“Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402,” kata Zudan dalam keterangannya.

Selain akta kematian, Kemendagri juga ikut menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Zudan , penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diurus jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban. “Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online,” ujarnya.

Zudan menuturkan, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya.

Dia menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak, seperti asuransi atau keperluan penting lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban awak KRI Nanggala-402,” kata Ahmadi Heri Purwono.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY